Correct Article 6
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) PKA wajib memiliki paling sedikit:
a. 2 (dua) orang anggota Direksi; dan
b. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris.
(2) Paling sedikit 1 (satu) anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di:
a. industri pemeringkat kredit;
b. industri teknologi informasi; dan/atau
c. LJK.
(3) Pengetahuan dan/atau pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan:
a. sertifikasi; atau
b. pengalaman kerja di industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling singkat 3 (tiga) tahun.
(4) Anggota Direksi hanya dapat merangkap jabatan sebagai:
a. anggota direksi;
b. anggota dewan komisaris; atau
c. pejabat eksekutif, dari perusahaan, organisasi, atau lembaga yang
bersifat nirlaba.
Your Correction
