Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PKA dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan hukum INDONESIA; c. warga negara asing; dan/atau d. badan hukum asing. (2) Batasan kepemilikan saham PKA oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor. (3) Kepemilikan saham PKA dilarang berasal dari: a. penanam modal dalam negeri; dan b. penanam modal asing, yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dengan membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. (4) Batasan kepemilikan asing pada PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi PKA yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Your Correction