Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pihak yang menyelenggarakan kegiatan usaha PKA wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Badan hukum PKA berupa perseroan terbatas. (3) Modal disetor PKA ditetapkan paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN modal disetor PKA yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan pertimbangan tertentu. (5) Sumber dana modal disetor PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang berasal dari: a. kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. pinjaman; dan c. kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disetor secara tunai, penuh, dan ditempatkan atas nama PKA pada bank umum, bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA. (7) PKA harus memastikan kecukupan permodalan dalam menjalankan operasional PKA.
Your Correction