Correct Article 55
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
Setiap pihak di luar PKA yang telah melakukan kegiatan PKA sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ini wajib mengajukan izin usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction
