Correct Article 51
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan perintah tertulis kepada PKA dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
Your Correction
