Correct Article 48
PERBAN Nomor 29 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif
Current Text
(1) PKA wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud secara efektif.
(2) Penyusunan dan penerapan strategi anti fraud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi lembaga jasa keuangan.
Your Correction
