Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6077), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction