Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka yang: a. telah memperoleh persetujuan RUPS mengenai pembelian kembali saham; dan/atau b. berada dalam jangka waktu pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali, sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, tetap mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Your Correction