Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada masyarakat.
Your Correction