Correct Article 45
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Selain memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan kegiatan di bidang Pasar Modal, pembelian kembali saham dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi perseroan yang tertutup wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11 huruf a dan Pasal 13.
Your Correction
