Correct Article 44
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Dalam hal batas waktu penyampaian keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) huruf a, Pasal 25 huruf c, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), atau pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (2) jatuh pada hari libur, penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka menyampaikan keterbukaan informasi atau pelaporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian keterbukaan informasi atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
