Correct Article 41
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Pemberlakuan ketentuan pengumuman melalui situs web yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas kewajiban pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
