Correct Article 40
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek, kewajiban melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8,
Pasal 9 ayat (2), Pasal 25 huruf c dan huruf d, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling sedikit melalui:
a. situs web Perusahaan Terbuka; dan
b. situs web Bursa Efek.
(2) Bagi Perusahaan Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek, kewajiban melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (2), Pasal 25 huruf c dan huruf d, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan paling sedikit melalui:
a. situs web Perusahaan Terbuka; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional atau situs web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal pengumuman dilakukan melalui surat kabar harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, bukti pengumuman dimaksud wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman tersebut.
Your Correction
