Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan telah berakhir, perhitungan jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 atau Pasal 18 dilanjutkan kembali. (2) Dalam hal Perusahaan Terbuka memperpanjang jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e, jangka waktu pemenuhan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali menjadi akumulasi dari: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 18; dan b. jangka waktu selama terjadinya kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Your Correction