Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan Terbuka yang akan melakukan pengalihan saham atas pembelian kembali dengan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum disetujui oleh RUPS.
Your Correction