Correct Article 28
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f wajib melakukan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat:
a. latar belakang pembelian kembali saham yang akan dialihkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f meliputi:
1. tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham;
2. periode pelaksanaan pembelian kembali saham,
3. realisasi pembelian kembali saham;
4. sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; dan
5. batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali;
b. tujuan dan manfaat pengalihan saham hasil pembelian kembali;
c. dasar penetapan harga saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan;
d. rasio distribusi pembagian saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan;
e. rencana tanggal pelaksanaan distribusi pembagian saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan;
f. tanggal daftar pemegang saham yang berhak menerima (recording date);
g. cum date dan ex date atas pengalihan saham hasil pembelian kembali;
h. penjelasan mengenai perlakuan pajak atas pengalihan saham hasil pembelian kembali yang didistribusikan secara proporsional, baik pengaruhnya pada para pemegang saham maupun pada Perusahaan Terbuka;
i. prosedur administratif yang berkaitan dengan distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional;
j. proforma struktur permodalan setelah pengalihan saham hasil pembelian kembali yang didistribusikan secara proporsional; dan
k. dampak pengalihan terhadap harga saham Perusahaan Terbuka.
Your Correction
