Correct Article 27
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e wajib melakukan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat:
a. latar belakang pembelian kembali saham yang akan dialihkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e meliputi:
1. tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham;
2. periode pelaksanaan pembelian kembali saham;
3. realisasi pembelian kembali saham;
4. sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan; dan
5. batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali;
b. formula harga pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas;
c. nama calon pemegang atau pembeli Efek bersifat ekuitas yang dikonversi;
d. keterangan mengenai Efek bersifat ekuitas yang dikonversi dapat dialihkan atau tidak, termasuk informasi mengenai riwayat pengalihan kepemilikan Efek bersifat ekuitas yang akan dikonversi;
e. periode pelaksanaan konversi;
f. syarat dan kondisi Efek bersifat ekuitas yang dikonversi;
g. jumlah Efek bersifat ekuitas yang akan dikonversi; dan
h. jumlah/nilai Efek bersifat ekuitas yang dikonversi.
Your Correction
