Correct Article 26
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d wajib melakukan keterbukaan informasi yang paling sedikit memuat:
a. latar belakang pembelian kembali saham yang akan dialihkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:
1. tanggal persetujuan RUPS pembelian kembali saham;
2. periode pelaksanaan pembelian kembali saham;
3. realisasi pembelian kembali saham;
4. sumber saham hasil pembelian kembali yang akan dialihkan;
5. batas waktu pengalihan saham hasil pembelian kembali; dan
6. jumlah saham yang akan dialihkan;
b. cara pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
c. uraian mengenai jenis dan nilainya dari transaksi tertentu;
d. jangka waktu pembayaran atas transaksi tertentu; dan
e. jumlah saham yang digunakan sebagai pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu.
Your Correction
