Correct Article 24
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Dalam jangka waktu pengalihan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 18, bagi Perusahaan Terbuka yang tidak dapat mengalihkan saham melalui cara yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, Perusahaan Terbuka wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali saham melalui cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan/atau huruf g.
Your Correction
