Correct Article 23
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Pengalihan saham yang dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS.
(2) Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
a. hanya dapat dilaksanakan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dilaksanakan seluruhnya;
b. tidak dapat dilaksanakan dalam kurun waktu bersamaan dengan masa pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka;
c. harga pengalihan saham tidak lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka, serta:
1. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek:
a) tidak lebih rendah dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan saham;
atau
b) harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka dengan diskon paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen), mana yang lebih tinggi;
2. atas saham Perusahaan Terbuka yang tidak tercatat di Bursa Efek, tidak lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai;
atau
3. atas saham Perusahaan Terbuka yang tercatat di Bursa Efek, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum tanggal penjualan saham oleh Perusahaan Terbuka tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek:
a) tidak lebih rendah dari harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Penilai; atau b) harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya dengan diskon paling banyak 7,5% (tujuh koma lima persen), mana yang lebih tinggi.
Your Correction
