Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan dengan cara: a. dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; b. ditarik kembali dengan cara pengurangan modal; c. pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; d. pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu; e. pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka; f. distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau g. cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction