Correct Article 18
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Dalam hal Perusahaan Terbuka belum juga dapat menyelesaikan kewajiban pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menyelesaikan pengalihan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
