Correct Article 15
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilarang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka akan melakukan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas Pasar Modal pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan sebelum selesainya pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham dan melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
Your Correction
