Correct Article 9
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPS yang menyetujui pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Dalam hal Perusahaan Terbuka akan menghentikan pelaksanaan pembelian kembali saham sebelum selesainya pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Terbuka wajib:
a. menyampaikan informasi mengenai penghentian pembelian kembali saham kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penghentian pembelian kembali saham; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat mengenai penghentian pembelian kembali saham disertai dengan alasan penghentian pembelian kembali saham, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan mengenai penghentian pelaksanaan kembali saham.
Your Correction
