Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal pembelian kembali saham dilakukan dalam rangka pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai: a. penjelasan dilakukannya pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka; b. nama pemegang saham yang sahamnya dapat dibeli kembali oleh Perusahaan Terbuka; c. harga saham serta tata cara penentuan harga; dan d. jangka waktu pelaksanaan pembelian kembali saham. (2) Perusahaan Terbuka wajib melaksanakan pengumuman dan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari setelah selesainya pelaksanaan RUPS dalam rangka aksi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Your Correction