Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan perubahan atau penambahan informasi dimaksud paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS.
Your Correction