Correct Article 7
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA
Current Text
Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan informasi atas pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan Terbuka wajib mengumumkan perubahan atau penambahan informasi dimaksud paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum RUPS.
Your Correction
