Correct Article 60A
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Current Text
Dalam hal OJK telah mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) dan Perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang menyebabkan dikenakannya sanksi administratif, OJK dapat:
a. menurunkan hasil penilaian tingkat risiko atau tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau
b. melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
Your Correction
