Correct Article 59
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Current Text
(1) Perusahaan yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) dan/atau Pasal 58B ayat (5) dan ayat (10);
b. ditolak rencana pemenuhannya oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58B ayat (7); dan/atau
c. belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23, Pasal 28A ayat (1) huruf a, Pasal 28B ayat (1) huruf a, dan Pasal 28C ayat (1) huruf a dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(2) Dalam hal Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya.
(3) Dalam hal Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK mencabut sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
(4) Dihapus.
14. Ketentuan Pasal 60 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
