Correct Article 58B
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Current Text
(1) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
(2) Rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1) harus memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK.
(3) OJK menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58A ayat (1)dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak rencana pemenuhan diterima oleh OJK.
(4) OJK menyampaikan permintaan perbaikan rencana pemenuhan dalam hal rencana pemenuhan tersebut dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan namun rencana pemenuhan tersebut masih memerlukan perbaikan.
(5) Perusahaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat permintaan perbaikan atas rencana pemenuhan dari OJK.
(6) Dalam hal Perusahaan telah menyampaikan rencana pemenuhan yang telah diperbaiki sesuai dengan permintaan OJK, OJK memberikan
pernyataan tidak keberatan atau penolakan dengan jangka waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai tidak dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan, OJK menyampaikan penolakan terhadap rencana pemenuhan.
(8) Dalam hal rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinilai dapat menyelesaikan permasalahan ketentuan yang belum dapat dipenuhi oleh Perusahaan, OJK memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana pemenuhan.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), OJK tidak menyampaikan permintaan perbaikan, penolakan, atau pernyataan tidak keberatan, Perusahaan dapat melaksanakan rencana pemenuhan.
(10) Perusahaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
13. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 59 diubah, serta Pasal 59 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
