Correct Article 58
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyusun laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada setiap akhir tahun buku.
(2) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. transparansi penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
b. dihapus;
c. rencana tindak yang meliputi tindakan korektif yang diperlukan dan waktu penyelesaian serta kendala/hambatan penyelesaiannya, apabila masih terdapat kekurangan dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan susunan laporan penerapan Tata Kelola
Perusahaan Yang Baik diatur dalam Surat Edaran OJK.
(4) Laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(5) Dalam hal tanggal 30 April sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah hari libur, maka batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah tanggal 30 April dimaksud.
(6) Dihapus.
12. Di antara BAB XVI dan BABXVII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XVIA, dan diantara Pasal 58 dan Pasal 59 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 58A dan Pasal 58B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIA PENEGAKAN KEPATUHAN
Your Correction
