Correct Article 43
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Current Text
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai:
a. kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Perusahaan tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan
b. hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan
Komisaris lain, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan atau grup usaha tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, kepada Perusahaan tempat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan dicantumkan dalam laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
10. Ketentuan Pasal 57 dihapus.
11. Ketentuanayat (2) huruf a dan huruf c Pasal 58 diubah,Pasal 58 ayat (2) huruf b dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
