Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris pada Perusahaan yang memiliki total aset lebih dari Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) wajib membentuk: a. komite audit; b. komite pemantau risiko; dan c. komite remunerasi dan nominasi. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Perusahaan dapat membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris. 7. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 28A, Pasal 28B, dan Pasal 28C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction