Correct Article 1
PERBAN Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 30/POJK.05/2014 TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa.
3. Perusahaan Pembiayaan Syariah adalah Perusahaan Pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah.
4. Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
5. Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Pembiayaan yang melaksanakan Pembiayaan Syariahdan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan Pembiayaan Syariah.
7. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan yang selanjutnya disebut Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai Perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.
8. Organ Perusahaan adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau rapat anggota, pengurus, dan pengawas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
9. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain debitur, anggota/pemegang saham, karyawan, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
10. Debitur:
a. bagi Perusahaan Pembiayaan adalah debitur baik badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan barang dan/atau jasa dari Perusahaan Pembiayaan;
atau
b. bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS adalah konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang melakukan perjanjian Pembiayaan Syariah dengan Perusahaan Pembiayaan Syariah atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum koperasi.
12. Direksi:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; atau
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
13. Dewan Komisaris:
a. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas; atau
b. bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
14. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah dewan yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan serta memberikan nasihat kepada Direksiterkait penyelenggaraan kegiatan Perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
15. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.
16. Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS, dan/atau pemegang saham Perusahaan;
b. hubungan dengan Perusahaan karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris;
c. hubungan pengendalian dengan Perusahaan baik langsung maupun tidak langsung;
d. hubungan kepemilikan saham dalam Perusahaan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih;dan/atau
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama.
17. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis Perusahaan dan kepentingan ekonomis pribadi pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota DPS, serta pegawai Perusahaan.
18. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
2. Ketentuan ayat (1),ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
