Correct Article 16
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 ayat (2), Pasal 13, dan Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Your Correction
