Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan terhadap penggunaan SIPELAKU oleh Pengguna.
Your Correction