Correct Article 15
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan terhadap penggunaan SIPELAKU oleh Pengguna.
Your Correction
