Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna wajib melakukan audit internal terhadap penggunaan SIPELAKU paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Bagi Pengguna yang tidak memiliki satuan kerja audit internal, kegiatan audit internal dapat dilaksanakan oleh organ yang melaksanakan fungsi audit internal.
Your Correction