Correct Article 12
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Rekam Jejak merupakan data dan/atau informasi yang bersifat rahasia dan terbatas serta hanya dapat digunakan untuk kepentingan pemilik Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Setiap pihak yang memiliki Hak Akses dan/atau memperoleh Rekam Jejak dilarang mendistribusikan Rekam Jejak yang diperoleh kepada pihak selain yang telah ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, termasuk data dan/atau informasi yang merupakan hasil olahan.
Your Correction
