Correct Article 11
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Pengguna wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur terkait SIPELAKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d angka 2), yang paling sedikit mencakup:
a. kewenangan dan tanggung jawab pemegang Hak Akses untuk mengajukan permintaan dan menerima Rekam Jejak;
b. tata cara permintaan Rekam Jejak pada SIPELAKU dan memastikan penggunaannya;
c. penatausahaan permintaan Rekam Jejak yang diperoleh dari SIPELAKU serta dokumen pendukung;
d. pengamanan Rekam Jejak; dan
e. pemusnahan Rekam Jejak yang diperoleh dari SIPELAKU.
Your Correction
