Correct Article 19
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Lembaga lain yang memperoleh Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus melindungi kerahasiaan Rekam Jejak.
(2) Pihak selain Pengguna yang memperoleh Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib melindungi kerahasiaan Rekam Jejak.
(3) Pihak selain Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(5) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dikenakan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Your Correction
