Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga lain selain Pengguna dapat meminta Rekam Jejak kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permintaan Rekam Jejak oleh lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. rutin; atau b. insidental. (3) Permintaan Rekam Jejak secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan perjanjian dan/atau nota kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga lain dimaksud. (4) Permintaan Rekam Jejak secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. permohonan Rekam Jejak disampaikan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh pihak yang memiliki kewenangan, dengan menyampaikan tujuan penggunaan Rekam Jejak; dan b. pemohon menyatakan bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul berkaitan dengan penggunaan Rekam Jejak.
Your Correction