Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat keadaan kahar, pengajuan pendaftaran Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan pelaporan perubahan Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan melalui surat kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction