Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi: a. kebocoran data; b. penyalahgunaan Hak Akses; c. perubahan peraturan perundang-undangan; d. gangguan keamanan pada data; e. Pengguna tidak menerapkan kebijakan dan prosedur; f. Pengguna tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud bagi LJK; dan/atau g. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menonaktifkan Hak Akses Pengguna SIPELAKU.
Your Correction