Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan pemegang Hak Akses, Pengguna wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan. (2) Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. denda. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Your Correction