Correct Article 8
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan pemegang Hak Akses, Pengguna wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadi perubahan.
(2) Pengguna yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. denda.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Your Correction
