Correct Article 7
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Untuk dapat memperoleh Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengguna harus terlebih dahulu:
a. memenuhi kewajiban pelaporan strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan strategi anti fraud;
dan
b. mengajukan pendaftaran Hak Akses kepada Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pendaftaran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyampaikan permohonan yang dilengkapi dengan informasi paling sedikit:
a. nama Pengguna;
b. nama pemegang Hak Akses;
c. nomor induk kependudukan pemegang Hak Akses;
dan
d. pernyataan Pengguna yang ditandatangani oleh direksi atau yang setara dengan direksi Pengguna, mengenai:
1) komitmen untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Hak Akses; dan 2) telah memiliki kebijakan dan prosedur terkait SIPELAKU sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan komitmen untuk menjalankan kebijakan dan prosedur dimaksud.
(3) Pegawai/pejabat sebagai pemegang Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup:
a. pemohon; dan
b. verifikator.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:
a. berperan sebagai perwakilan Pengguna yang memiliki Hak Akses dalam menerima dan melakukan pencarian Rekam Jejak; dan
b. bertanggung jawab untuk:
1) menerima permintaan data dan/atau informasi SIPELAKU;
2) memastikan permintaan data dan/atau informasi SIPELAKU disertai dengan nama pegawai beserta nomor pegawai/identitas, tujuan penggunaan, dan dokumen yang mendasarinya; dan 3) mengakses dan melakukan pencarian Rekam
Jejak pada SIPELAKU.
(5) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pejabat/pegawai yang memiliki level jabatan paling rendah 1 (satu) tingkat di atas pegawai yang berperan sebagai pemohon.
(6) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b:
a. berperan sebagai perwakilan Pengguna yang memiliki Hak Akses untuk melakukan verifikasi, persetujuan, atau penolakan atas permintaan data yang diinput oleh pemohon.
b. bertanggung jawab untuk:
1) memastikan permintaan data dan/atau informasi SIPELAKU disertai dengan nama pegawai beserta nomor pegawai/identitas, tujuan penggunaan dan dokumen yang mendasarinya;
2) mengakses dan memberikan persetujuan jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terpenuhi; dan 3) mengakses dan memberikan penolakan jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak terpenuhi.
(7) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menentukan jumlah Hak Akses untuk setiap Pengguna sesuai dengan kompleksitas usaha Pengguna.
Your Correction
