Correct Article 6
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
(1) Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang dapat diakses Pengguna melalui SIPELAKU mencakup:
a. profil Pelaku; dan
b. riwayat fraud Pelaku.
(2) Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang dapat diakses Pengguna melalui SIPELAKU mencakup data dan/atau informasi lain yang dimuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
