Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang dapat diakses Pengguna melalui SIPELAKU mencakup: a. profil Pelaku; dan b. riwayat fraud Pelaku. (2) Rekam Jejak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang dapat diakses Pengguna melalui SIPELAKU mencakup data dan/atau informasi lain yang dimuat oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction