Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna Rekam Jejak dalam SIPELAKU meliputi: a. LJK; dan b. pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Your Correction