Correct Article 1
PERBAN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Informasi Rekam Jejak Pelaku Melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Pelaku adalah pihak yang melakukan tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran dengan sengaja untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau menggunakan sarana LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan sehingga mengakibatkan LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan, konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Rekam Jejak adalah informasi Pelaku yang tercatat di sistem informasi pelaku di sektor jasa keuangan.
4. Sistem Informasi Pelaku di Sektor Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut SIPELAKU adalah sistem informasi yang memuat Rekam Jejak yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk mendukung integritas di sektor jasa keuangan.
5. Hak Akses adalah hak untuk menggunakan Rekam Jejak melalui SIPELAKU.
6. Pengguna adalah pihak yang diberikan Hak Akses.
Your Correction
