Correct Article 9
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan terhadap rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak rencana tindak diterima secara lengkap.
(2) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan BPR atau BPR Syariah disetujui Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPR Syariah wajib merealisasikan rencana tindak sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal rencana tindak yang disampaikan BPR atau BPR Syariah ditolak Otoritas Jasa Keuangan, BPR atau BPR Syariah wajib menyampaikan perbaikan rencana tindak paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
