Correct Article 8
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH
Current Text
(1) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan wajib menyampaikan:
a. rencana tindak sesuai dengan permasalahan BPR atau BPR Syariah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak BPR atau BPR Syariah ditetapkan dalam penyehatan; dan
b. laporan realisasi rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk posisi setiap akhir bulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya.
(2) BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan harus:
a. menjaga kondisi keuangan BPR atau BPR Syariah sehingga tidak terjadi penurunan aset dan/atau peningkatan kewajiban BPR atau BPR Syariah secara material; dan
b. mendukung pelaksanaan tindakan Lembaga
Penjamin Simpanan, berupa:
1. uji tuntas dalam rangka mengetahui kondisi BPR atau BPR Syariah secara keseluruhan;
2. penjajakan kepada bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban BPR atau BPR Syariah; dan/atau
3. penjajakan kepada investor yang bersedia mengambil alih BPR atau BPR Syariah.
(3) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan wajib melakukan tindakan lain dan/atau melaporkan hal tertentu atas perintah Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
