Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENETAPAN STATUS DAN TINDAK LANJUT PENGAWASAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT DAN BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan menerima penempatan dana dari Lembaga Penjamin Simpanan, jangka waktu BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan berakhir sesuai dengan jangka waktu berakhirnya penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan. (3) Apabila berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, jangka waktu status pengawasan dalam penyehatan berakhir pada hari kerja berikutnya.
Your Correction